Rabu, 03 November 2010

Pengertian dan fungsi koperasi


Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi koperasi adalah sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia, sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia, untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia, memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar